Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu landasan hukum utama yang mengatur hubungan kerja di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 25 Maret 2003 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menjamin keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. (JDIH Kemnaker)