Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu landasan hukum utama yang mengatur hubungan kerja di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 25 Maret 2003 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menjamin keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. (JDIH Kemnaker)
Tujuan Undang-Undang
UU Nomor 13 Tahun 2003 bertujuan untuk:
Meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja.
Memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh.
Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Menjamin kesempatan kerja tanpa diskriminasi.
Mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui sistem ketenagakerjaan yang sehat. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Ruang Lingkup Pengaturan
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, di antaranya:
Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.
Perencanaan tenaga kerja.
Pelatihan kerja dan pengembangan kompetensi.
Hubungan kerja dan perjanjian kerja.
Pengupahan.
Waktu kerja, waktu istirahat, dan lembur.
Keselamatan dan kesehatan kerja.
Kesejahteraan pekerja.
Pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengawasan ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Relevansi bagi LSP Pengamanan Nusantara
Bagi LSP Pengamanan Nusantara, UU Nomor 13 Tahun 2003 menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi profesi. Pengembangan kompetensi tenaga kerja melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki kompetensi sesuai standar yang berlaku.
Catatan: Sebagian ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, namun dokumen ini tetap menjadi dasar historis dan rujukan penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. (Peraturan.go.id)
Download Dokumen
📄 Unduh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (PDF Resmi BPK RI):